Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK -Melampirkan fotokopi buku nikah. Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat.Jika Anda ingin membuat Kartu Keluarga (KK) atau Menambahkan Anggota Baru coba perhatikan syarat-syarat berikut: ILUSTRASI Kartu Keluarga. (https://kependudukancapil.jakarta.go.id/) Syarat membuat Kartu Keluarga (KK) Baru. Membawa surat pengantar RT/RW setempat; Fotokopi buku nikah; Surat keterangan pindah (bagi penduduk pendatang) 5. Mengisi formulir yang dibutuhkan 6. Materai. Terkait perbedaan nama di ijazah yang kemudian ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan Akta Lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.
Pada halaman website email baru go.id, Anda akan diberikan opsi untuk memilih jenis akun yang ingin Anda buat. Pilihlah opsi “Email baru go.id”. Isi formulir pendaftaran. Setelah memilih opsi registrasi yang sesuai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan sesuai dengan dokumen
Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat membuat Kartu Keluarga: Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat. Datangi.