Gangguanberupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"), namun frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi ("MK") bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi (hal. 40):
Ilustrasi Hukum Seorang Istri Berzina Dengan Lelaki Lain. Foto Unsplash"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya 68, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina 69." Al-Furqan 68-69Hukum Seorang Istri Berzina dengan Lelaki Lain dalam IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto Unsplashيَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونArtinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” QS. al-Anfal 27وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا [الإسرآء، 17 32]Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. al-Israa’ 32الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا [النسآء، 4 34]Artinya “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” QS. an-Nisa’ 34Bahaya Berzina dalam Ajaran IslamIlustrasi Al-Qur'an. Foto Unsplash
Apabisa dijerat dengan pasal 284 KUHP, bila istri melakukan hubungan/selingkuh dengan seorang pria, tetapi istri belum melakukan hubungan badan, hanya sebatas telepon, e-mail, sms, dan video YM, tetapi semua bukti yang ada bahwa percakapan mereka baik itu sms, e-mail dan telepon sudah mengarah ke arah yang sangat jauh ke arah hubungan badan.
Salah satu yang bisa menjadi bentuk cerai adalah ketika suami yang mengucapkan kata-kata talak pada istrinya. Talak merupakan ucapan yang dikeluarkan oleh suami yang bertujuan untuk mengakhiri hubungan pernikahan secara agama. Namun perlu diketahui bahwa ucapan talak tersebut tidak secara otomatis berarti cerai secara hukum negara yang berlaku. Lalu, bagaimana dengan talak lewat sms? Apakah talak tersebut bisa dikatakan sah secara agama?Hukum Talak Lewat Sms Atau WhatsappBerdasarkan jumhur ulama fiqih, mengatakan bahwa tulisan tidak termasuk dalam ungkapan yang jelas. Tulisan merupakan bentuk lain dari ucapan yang memiliki kekurangan dikarenakan ada beberapa kemungkinan dalam tulisan karenanya, berdasarkan Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang diambil dari website menetapkan bahwa talak yang dilakukan melalui tulisan atau talak lewat sms sama halnya dengan ungkapan sindiran atau artian talak tersebut bisa dikatakan sah jika disertai dengan niat untuk melakukannya. Jika tidak disertai dengan niat maka tidak bisa jatuh talak atau dianggap tidak menurut al-Mawardi, jika talak lewat sms tersebut sudah disimpulkan sebagai kinayah atau bukan talak sharih. Talak kinayah sendiri adalah talak yang diucapkan dalam bentuk sindiran. Sedangkan talak sharih merupakan talak yang diucapkan dengan jelas dan ada 3 keadaan bisa terjadi ketika suami melakukan talak lewat sms yaitu Jika suami mengirimkan talak lewat sms atau whatsapp yang kemudian disertai dengan ucapan, maka talak tersebut telah jatuh atau sah. Hal tersebut dikarenakan, tanpa tulisan pun atau melalui ucapan saja, talak sudah jika tulisan talak kemudian disertai dengan niat untuk melakukannya, maka ada dua kemungkinan. Jika termasuk dalam kinayah, maka talak tersebut telah jatuh. Akan tetapi, jika bukan kinayah, maka talaknya tidak jika talak tersebut dituliskan namun tidak diucapkan dan tidak ada niatan, maka bukan berarti talak. Bisa saja suami melakukan tersebut hanya untuk menakuti istrinya atau hal yang lainnya. Baca juga Cerai Talak Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga ProsedurnyaHukum Talak Lewat TeleponSebelumnya dikatakan bahwa talak yang diucapkan saja tanpa adanya tulisan menjadi hal yang sah. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa talak suami yang dilakukan melalui telepon juga menjadi talak yang sah. Bahkan ketika talak tersebut hanya didengarkan oleh satu orang saja, yaitu begitu, seorang istri sebaiknya tetap memastikan bahwa yang mengucapkan talak tersebut benar-benar suaminya dan bukan suara dari orang Talak Melalui Orang LainDiambil dari menyatakan bahwa berdasarkan pada ahli hukum Islam talak yang dilakukan melalui orang lain bisa dikatakan sah atau diperbolehkan hukumnya.“Diperbolehkan untuk mewakilkan dalam akad nikah dikarenakan ada riwayat yang mengatakan bahwa Nabi saw. pernah mewakilkan pada Amr Ibnu Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahannya dengan Ummu Habibah. Boleh juga mewakilkan dalam bentuk talak, khulu dan membebaskan budak dikarenakan adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhkan mewakilkan dalam akad jual beli dan akad nikah.”Sehingga bisa disimpulkan bahwa seorang suami bisa menyuruh orang lain atau wakilnya untuk menyampaikan talak pada istrinya. Jika istri ditalak melalui orang lain, maka ia perlu memastikan bahwa talak tersebut adalah benar dari suaminya dan bukan dari perkataan bohong orang lain yang bisa menyebabkan Yang Harus Dilakukan Saat Menerima Talak Melalui Sms, Telpon Dan Chat1. Memastikan Jika Ucapan Tersebut Bukanlah Main-Main Jika Anda mendapatkan ucapan talak melalui sms, chat atau telpon, maka yang penting dilakukan adalah untuk memastikan pada suami apakah pesan tersebut memang berarti ingin berpisah atau ini ditakutkan ada orang lain yang berniat jahat dengan mengirimkan ucapan atau pesan talak lewat Memastikan Jika Orang Yang Melakukan Merupakan Pasangan AndaHal selanjutnya yang penting dilakukan adalah memastikan bahwa benar pasangan atau suami Anda yang melakukan talak tersebut. Talak lewat sms akan lebih riskan untuk dijadikan sebagai perbuatan yang tidak benar. Bisa saja ada orang lain yang dengan sengaja menggunakan nomor suami Anda untuk mengirimkan pesan talak karenanya, akan lebih baik jika Anda menanyakan kembali mengenai talak tersebut. Apakah benar suami Anda yang mengirimkannya dengan niat yang benar untuk bercerai atau Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
. it1ugm8627.pages.dev/289it1ugm8627.pages.dev/382it1ugm8627.pages.dev/18it1ugm8627.pages.dev/70it1ugm8627.pages.dev/4it1ugm8627.pages.dev/137it1ugm8627.pages.dev/470it1ugm8627.pages.dev/378
hukum istri sms dengan lelaki lain